Exquisite Consulting

manfaat self declare halal bagi UMKM

Manfaat Self Declare Halal bagi UMKM

Di masa sekarang ini setiap pelaku usaha harus paham manfaat self declare halal bagi UMKM. Self Declare adalah pernyataan yang bisa dibuat oleh pelaku usaha ketika Kementerian Agama (Kemenag) sedang mengadakan program layanan fasilitas sertifikat halal gratis (SEHATI).

Program itu diselenggarakan untuk memberikan sertifikasi halal pada UMKM melalui pernyataan Self Declare. Ada beberapa prosedur yang harus diikuti untuk bisa mendapatkan sertifikasi Halal. Mulai dari data usaha, penghasilan, modal, produk hingga lokasi produk dibuat dan dijual.

Pada dasarnya manfaat self declare halal bagi UMKM ini ada banyak. Salah satunya untuk bisa mendapatkan izin edar karena sudah mendapatkan sertifikasi dari fatwa MUI. Kualitas produk Anda jadi terjamin karena sudah mendapatkan label Halal dan itu tidak mudah didapatkan.

Jika ingin mendapat sertifikasi di luar program SEHATI, ada banyak prosedur yang harus dilalui. Karena Kemenag memberi kesempatan ini, tentu semua pelaku usaha wajib memanfaatkannya. Dijamin Anda akan mendapatkan banyak benefit setelah diakui halal oleh fatwa MUI.

 

Apa Saja Manfaat Self Declare Halal Bagi UMKM?

4 kriteria produk bisa dikatakan halal

Berdasarkan ketentuan yang ada, sertifikat halal dapat bermanfaat untuk beberapa macam hal. Baik itu untuk branding, promosi, pemasaran hingga bersaing dengan brand lainnya semua dapat dipengaruhi oleh label Halal. Untuk lebih jelasnya, berikut manfaat sertifikat halal bagi UMKM.

1. Branding

Label halal pada produk kemasan dapat digunakan untuk branding. Dengan mendapatkan sertifikat halal, maka produk tersebut sudah dinyatakan lolos uji fatwa MUI. Mayoritas agama di Indonesia adalah Islam sehingga label haram itu penting dan wajib dicantumkan.

Produk yang tidak memiliki label Halal pasti kalah saing dengan produk bersertifikat. Meski produk menggunakan bahan yang aman, tetap saja label itu sangat penting. Tentu manfaat self declare halal bagi UMKM sangat mempengaruhi nasib produknya dimata konsumen.

2. Promosi

Dengan produk yang sudah bersertifikasi halal, proses promosi jadi lebih mudah dilakukan. Produk lebih mudah dijual ketika sudah mendapatkan label halal. Untuk dapat meningkatkan penjualan, Anda tentu perlu melakukan promosi menggunakan media yang ada.

Di dalam iklan cantumkan logo halal untuk menarik minat konsumen. Dengan adanya label halal, semua produk bisa dijual di seluruh kawasan Indonesia. Tidak perlu lagi meyakinkan konsumen mengenai bahan yang digunakan ketika sudah mendapatkan label halal.

3. Nilai Tambah

Karena manfaat self declare halal bagi UMKM lebih terfokus pada branding dan pengakuan, maka produk itu bisa mendapatkan nilai tambah. Seperti yang kita ketahui, sertifikasi halal itu sangat sulit untuk didapatkan karena perlu melalui beberapa prosedur.

Dengan mendapatkan label halal, maka produk tersebut sudah melalui beberapa tes MUI. Dari situlah nilai produk meningkat karena sudah diakui kualitasnya oleh MUI. Produk halal dapat lebih unggul dibandingkan produk yang tidak halal karena kredibilitasnya kurang.

4. Pemasaran

Penjualan akan meningkat ketika produk sudah mendapatkan sertifikasi halal dari fatwa MUI. UMKM pada dasarnya sulit untuk bersaing di masa sekarang ini. Alasannya karena sudah ada banyak perusahaan besar yang menguasai pasar dan muncul beberapa brand baru.

Sebagai negara mayoritas Islam, sertifikat halal itu sangat dibutuhkan. Penjualan bisa terus meningkat selama Anda memiliki sertifikat halal. Produk bisa dijual di mana saja karena Anda sudah melalui proses yang panjang untuk mendapatkan sertifikat halal tersebut.

 

Syarat untuk Mendapatkan Sertifikasi Halal

Untuk dapat manfaat self declare halal bagi UMKM di atas, Anda harus mengajukan Self Declare terlebih dulu. Pernyataan ini bisa dibuat setelah Anda memenuhi syarat yang diperlukan. Syarat untuk dapat mengajukan sertifikasi halal di antaranya sebagai berikut.

1. Kandungan Babi Dilarang

Babi adalah makanan yang diharamkan dalam hukum Islam. Makanan dengan daging babi itu tidak boleh didaftarkan dalam sertifikasi halal. Selain daging babi, bahan sejenis dari olahan hewan yang dilarang dalam hukum Islam juga tidak diperbolehkan.

2. Kandungan Alkohol

Aturan kandungan alkohol tidak sepenuhnya dilarang olah fatwa MUI. Ada batas kandungan yang harus ditaati oleh pemilik usaha bisnis pangan yaitu 0,5%. Makanan atau minuman hasil fermentasi bisa dikatakan halal jika kandungan alkoholnya di bawah 0,5%.

3. Makanan dari Hewan harus Halal

Maksudnya di sini adalah hewan harus dibunuh /disembelih mengikuti hukum Islam agar bisa dinyatakan Halal. Regulasi industri pangan di Indonesia sangat ketat, oleh sebab itu manfaat self declare halal bagi UMKM sangat berarti bagi keberlangsungan perusahaan.

4. Syarat Administratif

Selain ketiga syarat di atas, Fatwa MUI juga menyediakan syarat administratif. Beberapa di antaranya seperti belum pernah sertifikasi, memiliki NIB, memiliki modal yang tercantum di NIB, mendirikan usaha minimal 3 tahun, memiliki fasilitas dan bersedia membayar uji lab.

 

Cara Mendaftar Sertifikasi Halal Self Declare

Cara Dapat Sertifikat Halal HAS 23000

Untuk dapat mendaftar ke dalam program SEHATI, Anda perlu mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Manfaat self declare halal bagi UMKM bisa dirasakan setelah tahap ini selesai. Untuk lebih jelasnya, berikut tahapan yang harus Anda ikuti untuk mendaftar sertifikasi.

  1. Masuk ke halaman situs SiHalal melalui https://sihalal.com/ atau https://ptsp.halal.go.id/
  2. Buat akun baru dengan memasukkan Nama, Email, jenis User dan Password Anda.
  3. Setelah itu masuk ke dalam akun SiHalal untuk daftar sertifikasi
  4. Isi formulir pendaftaran dengan akad pernyataan kehalalan produk
  5. Tidak lupa juga lengkapi data usaha seperti NIB dan bukti usaha
  6. Lampirkan data pendaftaran dengan foto/video saat produksi
  7. Tunggu proses verifikasi kelengkapan dokumen
  8. Ikuti lab uji kehalalan produk
  9. Mengikuti sidang fatwa MUI mengenai uji Halal
  10. Sertifikat Halal diterbitkan setelah sidang selesai

Setelah Anda mendapatkan sertifikatnya, pergunakanlah manfaat self declare halal bagi UMKM. Kembangkan bisnis usaha Anda dengan mempromosikan produk ke berbagai daerah. Sertifikat halal akan membantu usahamu tetap berkembang dan bersaing di industri pangan Indonesia.

Dengan berbagai keuntungan yang ada, Anda bisa mengembangkan bisnis UMKM lebih jauh lagi. Sertifikat halal memang memberikan efek yang signifikan jika berhasil didapatkan. Omzet jual dapat meningkat dengan menempatkan posisi brand di jajaran produk bersertifikat halal.

 

Permudah Proses Sertifikasi dengan Konsultan

iso22000

Untuk mempermudah Anda mendapat sertifikat halal, konsultan bisnis pangan bisa membantu. Konsultan memiliki pengetahuan luas di dunia hukum dan pengelolaan dokumen penting. Anda bisa mengumpulkan dokumen yang diperlukan lebih cepat untuk mendaftar sertifikat halal.

Manfaat self declare halal bagi UMKM dapat lebih dioptimalkan dengan bantuan konsultan. Dari nasehat konsultan, Anda bisa mendapatkan berbagai rancangan usaha ke depannya. Konsultan bisnis pangan memiliki keahlian lebih dalam memanajemen produksi dan pemasaran.

Salah satu perusahaan penyedia konsultan bisnis pangan bernama EC Consultan. Perusahaan ini menyediakan fasilitas konsultasi dan pelatihan untuk konsultan muda. Sudah ada banyak brand ternama yang menggunakan jasanya seperti Aqua, Kopi Kenangan hingga Lotte.

EC Consultan berkomitmen untuk membantu klien mengembangkan usahanya. Bisnis UMKM itu dapat berkembang lebih jauh jika diolah oleh tangan yang tepat. Standarisasi produksi pangan juga dapat dimaksimalkan untuk mendapatkan kepercayaan konsumen.

Pastikan Anda dapat memaksimalkan manfaat self declare halal bagi UMKM dengan bantuan konsultan terpercaya.

Informasi mengenai layanan konsultan dapat Anda lihat di https://ecconsulting.co.id/ atau bisa juga menghubungi nomor Whatsapp 0878 8600 3420.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ask Us