Exquisite Consulting

Regulasi Food Labeling di Indonesia

Regulasi Food Labeling di Indonesia

Produk pangan wajib menyertakan label pada kemasan yang dapat terbaca oleh konsumen produk tersebut. Seberapa pentingkah label? Sangat penting. BPOM menyusun regulasi food labeling di Indonesia yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua produsen pangan.

Label tersebut berperan sebagai sarana komunikasi dengan konsumen mengenai nilai gizi dan informasi penting lain berkaitan dengan produk tersebut. Sangat wajar sering ditemui tulisan “perhatikan label sebelum membeli” karena kehadiran label produk pangan memang penting.

 

Pengertian Food Labeling

Istilah food labeling adalah keterangan produk pangan olahan berupa tulisan, gambar maupun kombinasi keduanya untuk diketahui oleh orang lain. Label dapat menyatu dalam kemasan produk, ditempel pada kemasan atau kertas terpisah yang dimasukkan dalam kemasan.

Secara khusus, bagi produsen maupun pengimpor bahan pangan, label produk pangan merupakan media untuk memberikan informasi penting mengenai produk sekaligus mempromosikan produk pangan tersebut. Tidak heran, banyak produsen yang menampilkan label dengan begitu menarik.

Sedangkan bagi konsumen, food labeling yakni informasi yang berguna sebagai bahan pertimbangan untuk memilih produk yang sesuai kebutuhan atau kondisi tertentu. Dengan membaca komposisi pada label, misalnya, konsumen akan mengetahui apakah ada bahan yang dihindari atau tidak.

 

Bagaimana Regulasi Food Labeling di Indonesia?

BPOM telah membuat peraturan pelabelan pada produk pangan olahan yang diberlakukan secara menyeluruh di Indonesia. Berdasarkan peraturan terbaru, berikut keterangan yang wajib dicantumkan pada label pangan:

1. Nama Produk

Regulasi food labeling di Indonesia mengenai nama produk, mengharuskan pencantuman nama dagang dan jenis olahan yang diproduksi. Misalnya, nama dagang “Barokah” dan jenis olahannya “kacang goreng bumbu pedas”.

Produsen makanan tidak boleh sembarangan menggunakan nama dagang. Kriteria nama dagang yang aman, meliputi:

  • Nama dagang bukan milik umum;
  • Memiliki daya pembeda dari produk lain;
  • Tidak menyalahi undang-undang, budaya, agama, dan kesusilaan yang berlaku di Indonesia;
  • Bukan nama dagang milik orang lain yang sudah mendapatkan sertifikat merek;
  • Tidak menggunakan nama jenis olahan, kata sifat yang berpengaruh pada penafsiran produk dan kata yang berhubungan dengan gizi atau kesehatan pangan.

2. Komposisi Bahan

Label pangan juga harus memuat komposisi yang terdiri dari bahan baku, bahan penolong, dan BTP. Namun, bahan penolong pada umumnya tidak dituliskan dalam daftar bahan produk tersebut.

Produsen wajib memberikan keterangan tentang persentase tiap bahan apabila olahan pangan tersebut dibuat dari beberapa bahan. Gambar boleh dicantumkan asalkan produk memang menggunakannya sebagai bahan baku, missal gambar singkong untuk produk keripik singkong.

3. Isi Bersih

Hal lain yang perlu dicantumkan yaitu isi bersih atau disebut juga dengan berat bersih. Aturan yang dibuat BPOM untuk penulisan berat bersih produk pangan, yaitu:

  • Produk pangan cair, cara penulisan isi bersihnya memakai satuan liter (L atau l) dan mililiter (mL atau ml);
  • Produk pangan padat, cara penulisan isi bersihnya dapat menggunakan satuan kilogram (kg), milligram (mg) dan gram (g);
  • Produk pangan semi padat, cara penulisan isi bersihnya bisa memakai satuan gram (g), milligram (mg), kilogram (kg), liter (L/l) dan mililiter (mL/ml).

4. Nama dan Alamat Produsen

Regulasi food labeling di Indonesia tentang alamat produsen, mewajibkan setidaknya informasi kode pos, nama kota dan tulisan “Indonesia”. Tidak hanya keharusan bagi produsen asli produk olahan pangan, tetapi pihak lain, seperti:

  • Perusahaan yang mengimpor produk pangan dari negara tertentu;
  • Pihak yang memberikan kontrak selama jangka waktu tertentu;
  • Pihak yang menyetujui kontrak selama periode tertentu; atau
  • Pihak yang memberikan lisensi produk olahan pangan.

Pencantuman nama pihak dan alamat harus jelas terbaca dan tidak boleh diposisikan tersembunyi.

5. Tanggal dan Kode Produksi

Informasi penting seperti tanggal dan kode produksi menjadi hal wajib pada label pangan. Tidak perlu detail, produsen cukup mencantumkan data penting saja berupa waktu produksi dan nomor batch.

Kedua informasi tersebut menunjukkan riwayat produksi dari olahan pangan yang akan dikonsumsi banyak orang. Posisinya harus di bagian yang mudah ditemukan dan tidak boleh tertutup oleh elemen apapun.

6. Tanggal Kadaluarsa

Mengonsumsi makanan yang sudah kadaluarsa akan membahayakan kesehatan. Maka dari itu, BPOM mewajibkan seluruh produsen pangan untuk mencantumkan tanggal kadaluarsa pada label produk yang dijual di pasaran.

Tanggal kadaluarsa menunjukkan batas akhir terjaminnya mutu suatu produk pangan. Apabila sudah melewati batas tersebut, maka mutu produk akan menurun sehingga tidak layak dikonsumsi lagi.

Cara penulisan keterangan kadaluarsa yakni memakai format tanggal, bulan dan diakhiri dengan tahun. Jangan lupa untuk melengkapi tanggal dengan kalimat “baik digunakan sebelum…..”.

7. Nomor Izin Edar

Selanjutnya, regulasi food labeling di Indonesia berdasarkan BPOM wajib memunculkan nomor izin edar dari olahan pangan yang diproduksi. Setiap produk pangan yang beredar luas di Indonesia memang harus mengantongi izin dari BPOM.

Penulisan nomor izin edar harus didahului oleh keterangan BPOM RI MD untuk pangan yang diproduksi di dalam negeri. Sedangkan produk yang diimpor, tulisannya menjadi BPOM RI ML. Kemudian, P-IRT dikhususkan untuk produk dari industri rumah tangga.

8. Keterangan Halal

Semua produk pangan yang dijual di seluruh Indonesia wajib memasukkan logo halal pada labelnya. Keterangan halal bagi produk yang dipersyaratkan memang harus dipatuhi, baik itu produk buatan lokal maupun impor dari suatu negara.

Keterangan halal harus diposisikan di bagian yang mudah terlihat dengan pengaturan ukuran logo yang tidak harus besar. Terkait logo halal, produsen makanan perlu berpedoman pada logo resmi yang dikeluarkan pemerintah.

9. Petunjuk Penyimpanan

Cara penyimpanan makanan berpengaruh pada mutu makanan tersebut. Tidak heran, label produk pangan juga memuat petunjuk untuk menyimpan makanan secara benar. Konsumen harus mencermati dan menerapkan petunjuk tersebut demi terjaganya mutu produk.

Sebagai gambaran, ada beberapa produk yang harus dikonsumsi sampai habis setelah dibuka. Ada pula produk olahan yang harus dikemas secara khusus apabila belum habis dikonsumsi. Jadi, petunjuk sangatlah penting.

10. Keterangan Asal Usul Bahan Tertentu

Pada regulasi yang terbaru, BPOM mengharuskan penambahan tulisan yang menerangkan asal usul bahan tertentu. Hal ini sebagai peringatan bagi konsumen yang menghindari bahan makanan tertentu, misalnya daging babi.

Jika produk olahan memakai daging babi, maka harus mencantumkan bahwa terkandung babi dalam makanan tersebut. Kandungan babi juga perlu ditulis apabila peralatan masak juga dipakai untuk mengolah daging babi. Penulisannya harus mencolok sehingga mudah ditemukan.

 

EC Consulting, Jasa Konsultasi Sertifikasi Mutu Pangan untuk Food Labeling

Selain keterangan di atas, ternyata pencantuman sertifikasi sebagai bukti mutu dan jaminan keamanan pangan juga perlu dimasukkan. Keterangan sertifikasi tersebut salah satunya dapat berupa sistem manajemen keamanan pangan (ISO 22000) atau HACCP.

Bagi pemilik perusahaan yang belum memiliki sertifikasi berstandar internasional tersebut, maka dapat berkonsultasi dengan kami selaku penyedia jasa konsultan terpercaya. Bahkan, kami siap memberikan pelatihan ISO 22000 untuk meningkatkan pemahaman para staf dan mempercepat proses sertifikasi.

Tim kami sudah berpengalaman menangani perusahaan pangan berbagai skala. Layanan consulting dan training yang kami berikan sangat efektif untuk membantu mengembangkan bisnis. Permasalahan legalitas dan hal lain yang terkait hukum dapat kami bantu sampai tuntas.

 

 Jika sudah tahu regulasi food labeling di Indonesia, namun masih terkendala beberapa hal, termasuk sertifikasi keamanan pangan, maka langsung konsultasikan dengan kami via WA 087886003420. Kunjungi juga website resmi EC Consulting yakni https://ecconsulting.co.id.

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ask Us